KPK Periksa Pengusaha Tambang Sultra Terkait Kasus Nur Alam

KPK Periksa Pengusaha Tambang Sultra Terkait Kasus Nur Alam
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha tambang di Sulawesi Tenggara George Hutama Riswantyo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam. 

Berdasarkan penelusuran, George merupakan pemilik PT Kembar Emas Sultra, salah satu  perusahaan pertambangan dan logam di  Sultra. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (9/11). 

Ini bukan pertama kalinya George dipanggil KPK. Sebelumnya, pengusaha ini pernah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Terakhir pada Kamis 29 September 2016. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra. 

Nur mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. 

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. 

Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengusaha tambang di Sulawesi Tenggara George Hutama Riswantyo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News