KPK Periksa Penyidik Polri
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyidik perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesmas di Dinkes Subang 2014, H.U Yusuf Hamdani.
Selain itu, KPK juga memanggil penyidik Polri, Rohadi untuk diperiksa sebagai saksi gratifikasi yang menjerat Ojang.
Tak cuma itu, penyidik juga menggarap Lenih Marliani, tersangka suap pengamanan perkara BPJS Subang di Kejati Jabar sebagai saksi Ojang. "Diperiksa untuk tersangka OJS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/5).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka gratifikasi, dan suap pengamanan perkara di Kejati Jabar.
Ojang terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah tersangka lain. Lembaga antirasuah terus mengembang penyidikan kasus ini. Sejumlah barang berharga yang diduga hasil gratifikasi Ojang sudah disita penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik. Hari ini, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru