KPK Periksa Sekjen Kemenkes
Selasa, 13 Desember 2011 – 15:20 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemenkes
Dalam kasus ini, sejak Mei lalu, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. Selain Ratna Dewi, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Rustam Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek ini diduga mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (fir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Rosita, terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan