KPK Periksa Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi

KPK Periksa Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi
KPK Periksa Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi, Yuanna Sisilia. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK, Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (10/10).

Selain Yuanna, KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, yaitu ajudan MK bernama Kasno serta dua orang dari pihak swasta, Laura Indriani Pattinama dan Yayah Rodiah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain Akil, KPK menetapkan anggota DPR dari fraksi Golkar Chairun Nisa, Pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, sebagai tersangka kasus itu.

Barang bukti dalam kasus Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Sedangkan, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi, Yuanna Sisilia. Ia diperiksa sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News