Tersangka, Hambit Tetap Bisa Dilantik sebagai Bupati

Tersangka, Hambit Tetap Bisa Dilantik sebagai Bupati
Tersangka, Hambit Tetap Bisa Dilantik sebagai Bupati

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memersilahkan Gubernur Kalimantan Tengah melantik pasangan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih-Arton S Dohong, meski statusnya tersangka dan ditahan KPK.

Dan memersilahkan DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna istimewa, guna pengambilan sumpah jabatan. Tentunya, proses ini dilakukan setelah Mendagri nantinya mengeluarkan SK pengesahan Hambit sebagai bupati terpilih.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, pelantikan dapat dilakukan karena MK telah memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, di Jakarta, Rabu (9/10).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan dua pasangan calon bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong-Daldin dan pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy.

"Kemendagri sih mudah saja, putusan MK bersifat final dan mengikat. Hambit dinyatakan menang, maka (harus) dilantik," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/10).

Pelantikan kata pria yang akrab disapa Prof Djo ini, dimungkinkan karena sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, status tersangka tidak menghalangi seseorang untuk dilantik sebagai kepala daerah.

"Tapi nanti bila status (Hambit) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditingkatkan menjadi terdakwa, ya tinggal diberhentikan (sementara) sampai putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Menurut Prof Djo, kasus yang terjadi dalam Pilkada Gunung Mas, hampir sama seperti yang terjadi pada pemilihan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Ketika itu calon wali kota incumbent ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi oleh KPK.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memersilahkan Gubernur Kalimantan Tengah melantik pasangan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih-Arton

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News