Tersangka, Hambit Tetap Bisa Dilantik sebagai Bupati

Tersangka, Hambit Tetap Bisa Dilantik sebagai Bupati
Tersangka, Hambit Tetap Bisa Dilantik sebagai Bupati

Namun saat mendekam dalam penjara, ternyata diketahui ia memenangi pemilihan. Karena itu pemerintah tidak dapat menghalangi proses pelantikan, meski kemudian usai dilantik, Jefferson Soleiman Rumajar, dinonaktifkan.

"Jadi dilantik dulu, biar bisa diberhentikan (diberhentikan sementara jika sudah terdakwa). Ya kasusnya kayak Tomohonlah," ujar Prof Djo.

Dari hasil pelaksanaan Pilkada Gunung Mas, 4 September lalu, KPU Kabupaten Gunung Mas menetapkan Hambit-Arton meraih suara terbanyak. Namun karena menduga telah terjadi kecurangan, dua pasangan calon bupati menggugat PHPU Pilkada Gunung Mas ke MK.

Pada saat perkara tengah bergulir di MK, KPK menangkap Hambit, Ketua MK non aktif Akil Mochtar, anggota DPR Chairunnisa dan dua orang lainnya. Diduga mereka tengah melakukan transaksi suap terkait proses PHPU Pilkada Gunung Mas.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memersilahkan Gubernur Kalimantan Tengah melantik pasangan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih-Arton


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News