KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag
Dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan IT Komputer ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Zulkarnaen Djabar, dan bos PT KSAI, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Kedua tersangka yang merupakan Bapak dan anak itu dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara.(Fat/jpnn)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggesa penyidikan kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium Komputer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News