KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Flu Burung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung (Avian Influenza) tahun anggaran 2006.
Tiga saksi yang dipanggil adalah mantan Staf PT Dwiwarna Jaya Raya bernama Enda Suhendra, Dodo Sugiarto, dan Tia Nastiti Purwitasari. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sesditjen Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan Mulya A Hasyim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH (Mulya A. Hasyim)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4).
Belum diketahui apa kaitan mantan Staf PT Dwiwarna Jaya Raya dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Priharsa menjelaskan, ketiganya diperlukan keterangannya oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia