KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," ujar Fikri.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Andi Putra dan Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya.

Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu.

Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit.

Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra dan seorang pengusaha. Keduanya ditahan selama 40 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News