KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing
Senin, 08 November 2021 – 15:30 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Penahanan Andi ditambah selama 40 hari ke depan.
"Terhitung mulai 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).
Fikri mengatakan perpanjangan penahanan itu dalam rangka mendalami kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Selain Andi, penyidik juga memperpanjang penahanan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Dia juga ditahan selama 40 hari ke depan.
Andi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan Sudarso ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra dan seorang pengusaha. Keduanya ditahan selama 40 hari ke depan.
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen