KPK Perpanjang Masa Penahanan Wa Ode
Senin, 16 April 2012 – 18:12 WIB
JAKARTA - Meski pengacara Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepataan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), keberatan dengan penambahan masa penanahan kliennya, namun KPK bergeming. Sebelumnya Senin (16/4) pagi, pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka, mengatakan penahanan kliennya bentuk diskriminasi oleh KPK dan dia sudah berupaya menemui pimpinan KPK. Hanya saja diakui, belum berhasil karena harus melalui prosedural pengajuan surat resmi untuk bertemu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan, perpanjangan masa tahanan untuk kepentingan penyidikan. "Penambahan masa penahanan Wa Ode 40 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Johan Budi dikantor KPK, Senin (16/4).
Baca Juga:
Johan tak terpengaruh dengan penilaian pengacara WON, Arbab Paproeka, yang menilai ada diskrimikriminasi terhadap Wa Ode. Menurut Johan, sampai saat ini KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus Wa Ode, dengan memeriksa sejumlah saksi. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," tegas Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski pengacara Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepataan Pembangunan Infrastruktur Daerah
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor