KPK Perpanjang Masa Penahanan Wa Ode
Senin, 16 April 2012 – 18:12 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wa Ode
JAKARTA - Meski pengacara Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepataan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), keberatan dengan penambahan masa penanahan kliennya, namun KPK bergeming. Sebelumnya Senin (16/4) pagi, pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka, mengatakan penahanan kliennya bentuk diskriminasi oleh KPK dan dia sudah berupaya menemui pimpinan KPK. Hanya saja diakui, belum berhasil karena harus melalui prosedural pengajuan surat resmi untuk bertemu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan, perpanjangan masa tahanan untuk kepentingan penyidikan. "Penambahan masa penahanan Wa Ode 40 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Johan Budi dikantor KPK, Senin (16/4).
Baca Juga:
Johan tak terpengaruh dengan penilaian pengacara WON, Arbab Paproeka, yang menilai ada diskrimikriminasi terhadap Wa Ode. Menurut Johan, sampai saat ini KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus Wa Ode, dengan memeriksa sejumlah saksi. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," tegas Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski pengacara Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepataan Pembangunan Infrastruktur Daerah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional