KPK Perpanjang Penahanan DWP Cs

jpnn.com - JAKARTA -- Masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, diperpanjang. Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari ke depan, atau sejak 14 Maret hingga 13 April 2016.
"Kami melakukan perpanjangan penahanan DWP," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (12/3).
Selain Damayanti, masa penahanan dua tersangka lainnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga diperpanjang.
Dessy dan Julia merupakan anak buah Damayanti yang diduga menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Masa penahanan tersangka JP dan DAE juga diperpanjang 30 hari," papar Priharsa. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK