KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.(antara/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU) dalam kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 201


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News