KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Penyuap Irman Gusman

KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Penyuap Irman Gusman
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan suami istri penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi harus tetap berada di dalam sel tahanan. Itu setelah KPK memperpanjang masa penahanan kedua tersangka ini. 

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (5/10). 

Yuyuk menambahkan, masa perpanjangan penahanan sahabat Irman itu dimulai 7 Oktober 2016 sampai dengan 15 November 2016. 

Pasutri ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK, setelah ditangkap bersama Ketua DPD Irman Gusman. 

Mereka menyuap Irman karena merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016. (boy/jpnn) 


JAKARTA - Pasangan suami istri penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi harus tetap berada di dalam sel tahanan. Itu setelah KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News