KPK Perpanjang Penahanan Penerima Suap dari PT Jhonlin Baratama
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
Mantan Ditjen Kemenkeu itu merupakan tersangka kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Masa penahanan Angin yang diduga menerima suap dari PT Jhonlin Baratama, Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations itu diperpanjang selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan demikian, Angin bakal mendekam di sel tahanannya setidaknya hingga 1 Agustus 2021.
"Tim Penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan tersangka AP (Angin Prayitno) untuk 30 hari ke depan, terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan yang menjerat Angin.
Salah satunya dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus suap tersebut. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap mengenai perpajakan, penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji diperpanjang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas