KPK Perpanjang Pencegahan Ajudan Jero Wacik

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Permintaan cegah ini terkat dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pencegahan dilakukan terhadap empa nama, yakni konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya dan Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry Deni Karmaina.
"Pencegahan dilakukan sejak 23 Mei 2014. Berlaku hingga 6 bulan ke depan," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (2/6).
KPK diketahui sudah melakukan pencegahan terhadap empat orang itu pada 22 November 2013 lalu. Johan menjelaskan, pencegahan kali ini merupakan perpanjangan dari pencegahan sebelumnya.
Pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM. "Dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," ujar Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya