KPK Persilakan Yusril Ungkap Skandal Century
Kamis, 01 Juli 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra jika ingin membongkar kasus Century.
"Silahkan saja. Itu hak pak Yusril. Kita terima, dia punya hak sebagai warga negara," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (1/7).
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan membongkar kasus-kasus, di antaranya Bank Century dan aset-aset negara bila dirinya dipenjara terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
”Kita lawan habis-habisan. Mati satu, mati semua, termasuk kasus Bank Century dan aset negara,” kata Yusril di kantornya, Gedung Citra Graha, Jakarta, Rabu (30/6).
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra jika ingin membongkar kasus Century. "Silahkan
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi