KPK Persilakan Yusril Ungkap Skandal Century
Kamis, 01 Juli 2010 – 18:00 WIB

KPK Persilakan Yusril Ungkap Skandal Century
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra jika ingin membongkar kasus Century.
"Silahkan saja. Itu hak pak Yusril. Kita terima, dia punya hak sebagai warga negara," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (1/7).
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan membongkar kasus-kasus, di antaranya Bank Century dan aset-aset negara bila dirinya dipenjara terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
”Kita lawan habis-habisan. Mati satu, mati semua, termasuk kasus Bank Century dan aset negara,” kata Yusril di kantornya, Gedung Citra Graha, Jakarta, Rabu (30/6).
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra jika ingin membongkar kasus Century. "Silahkan
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit