KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus

KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus
KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempertimbangkan wacana pengambilalihan kasus Gayus Tambunan dari tangan Mabes Polri. KPK juga terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Demikian menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto.

"Ya kita pertimbangkan. Kita lihat, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit, Selasa (16/11) sore. Menurut Bibit, KPK memang dibolehkan untuk mengambil alih penanganan suatu kasus. Namun, mengingat kasus ini sedang ditangani Mabes Polri, KPK mempersilakan institusi tersebut untuk menuntaskannya.

"Kan tugas KPK itu trigger mechanism. Kalau mereka mampu menangani, ya silakan. Kalau gak mampu, kita ambil. Pasal 9 membolehkan (UU KPK)," katanya. Setiap hari, sambung Bibit, KPK terus memonitor pemberitaan tentang penanganan kasus Gayus Tambunan melalui media massa.

Sebagaimana diberitakan,wacana pengambilalihan kasus Gayus ini muncul setelah Gayus tertangkap basah sedang keluyuran di Nusa Dua Bali. Padahal, seharusnya dia berada dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. Belakangan terungkap bahwa ternyata Gayus menyuap sejumlah penjaga rutan sehingga dia bisa atau dibolehkan pergi melancong ke Pulau Dewata.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempertimbangkan wacana pengambilalihan kasus Gayus Tambunan dari tangan Mabes Polri. KPK juga terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News