KPK Pertimbangkan Cegah Anas
Senin, 07 Mei 2012 – 05:05 WIB
Menurut Maryoto, begitu menerima permintaan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Selama ini, permintaan-permintaan cegah yang diajukan lembaga yang berwenang langsung ditindaklanjuti Imigrasi.
Saat disinggung apakah Imigrasi berwenang menerbitkan surat cegah terhadap seseorang saat proses hukumnya masih di penyelidikan, Maryoto menjelaskan, berdasarkan UU Keimigrasian yang sudah diuji materi ke Mahkamah Agung, pihaknya memang hanya berwenang mencegah seseorang apabila kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. "Jika kasusnya masih penyelidikan, kami tidak boleh mencegahnya," kata dia.
Namun, kata Maryoto, undang-undang KPK menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan. "Kalau memang nanti KPK mengirim permintaan cegah saat penyelidikan, kami akan berkoordinasi dulu dengan KPK. Kami belum bisa memutuskan apakah ditolak atau diterima," imbuhnya. (kuh)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center di bukit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia