KPK Pertimbangkan Cegah Anas
Senin, 07 Mei 2012 – 05:05 WIB
Sebelumnya, saat mengumumkan Angie sebagai tersangka 3 Februari lalu, KPK langsung mengirim surat cegah. Begitu pula dengan Miranda Swaray Goeltom. KPK mengeluarkan surat cegah untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) itu pada 13 Desember 2011. Miranda dicegah keluar negeri tak lama setelah Nunun Nurbaeti ditangkap di Bangkok Thailand. Ternyata benar, pada 26 Januari 2012 KPK pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapat informasi soal rencana pencekalan untuk Anas. Dia menegaskan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan permintaan pencegahan untuk suami Athiyyah Laila itu.
Johan juga tidak mau menanggapi lebih lanjut soal rencana tersebut. Dirinya tidak mau berandai-andai apakah pimpinan akan mengeluarkan permintaan pencegahan. "Kita tunggu saja keputusan pimpinan. Saya tidak mau berandai-andai," katanya singkat.
Kabag Humas Dirjen Imigrasi Maryoto mengatakan, hingga Jumat (4/5) lalu pihaknya belum mendapat permintaan resmi untuk mencegah Anas. Kata dia, pihaknya siap menindaklanjuti apabila KPK benar-benar mengirim surat permohohan mencekalan. "Ketua KPK memang berhak mengirim permintaan cegah ke kami (Imigrasi)," katanya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center di bukit
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Rentetan Getaran Gempa Perbesar Kerawanan Longsor di Sumbar
- Berkunjung ke Qatar Selama Sepekan, Delegasi Forum TBM DKI Mengukir Prestasi Luar Biasa
- Galodo Sumbar, Korban Meninggal 37 Orang, 17 Warga Masih Hilang
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- Ada Potensi Hujan Hari Ini? Simak Prakiraan Cuaca BMKG