KPK Pertimbangkan Periksa Dirjen Pajak
Kamis, 24 November 2016 – 19:28 WIB
"Supaya menjadi lebih baik," tegas Syarif.
KPK menetapkan Handang sebagai tersangka karena menerima suap dari Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Handang diduga menerima Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan Rajesh Rp 6 miliar untuk menghapuskan pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima Ekspor Indonesia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan