KPK-Polri Masih Beda Pendapat
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:25 WIB

KPK-Polri Masih Beda Pendapat
JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan di institusi lain bisa beralih tugas menjadi pegawai tetap. Termasuk penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia tidak mengakomodir perihal alih status penyidik Polri menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga:
"UU kita (Kepolisian) tidak itu. Alih fungsi itu hanya ada di eselon satu. Jika mau alih tugas harus mengajukan berhenti pada institusi itu. Kalau KPK mau angkat, maka silakan. Tetapi, setelah diberhentikan. Jangan mengangkat sebelum berhenti. Itu tidak bisa," kata Sutarman di sela-sela acara Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (11/12).
Sejauh ini, tutur Sutarman, belum ada penyidik yang mengajukan pengunduran diri dari Kepolisian untuk beralih status ke instansi lain. Termasuk 28 penyidik yang bertugas di KPK saat ini. Oleh karena itu, ia mempertanyakan produk hukum dari penyidik yang menyatakan sudah beralih status meski belum mendapat persetujuan dari Kapolri.
JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya