KPK-Polri Masih Beda Pendapat
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:25 WIB

KPK-Polri Masih Beda Pendapat
"Tidak kita beri sanksi. Nanti kalau beri sanksi, kita dibilang menzalimi," tutur Sutarman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, sebanyak 28 penyidik asal kepolisian ingin menetap di KPK. Para penyidik tersebut telah diberi SK (Surat Keputusan) pengangakatan menjadi penyidik KPK oleh pimpinan lembaga tersebut. Serta, telah disampaikan ke Mabes Polri.
Menurut Busyro, alih status tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, tidak semua penyidik kepolisian yang ditugaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi