KPK Punya Kewenangan Khusus, Jangan Lagi Mengurusi Kasus Ecek-ecek
Sabtu, 11 Januari 2020 – 15:44 WIB

Prof Mudzakir (kiri) dan Ade Pulungan (kanan) saat diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1). Foto: Mesya/JPNN.com
Hal sama diungkapkan Praktisi Hukum Ade Irfan Pulungan. KPK harus lebih maksimal dalam pencegahan korupsi. Jangan hanya OTT terus. Komisioner KPK yang baru harus punya target menurunkan indeks korupsi di Indonesia.
"KPK jangan ambil kasus remeh-temeh karena kasusnya melibatkan publik figur sehingga lebih banyak dramanya. Kasusnya digoreng hingga terkesan pencitraan untuk menarik simpati masyarakat kepada KPK," tegasnya.
KPK, lanjutnya, sebaiknya fokus pada kasus korupsi besar dan bukan pilih-pilih kecil tapi melibatkan publik figur. (esy/jpnn)
Punya kewenangan khusus, KPK diingatkan agar konsisten menangani kasus-kasus korupsi besar, jangan yang ecek-ecek.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance