KPK Punya Kewenangan Khusus, Jangan Lagi Mengurusi Kasus Ecek-ecek
Sabtu, 11 Januari 2020 – 15:44 WIB
Hal sama diungkapkan Praktisi Hukum Ade Irfan Pulungan. KPK harus lebih maksimal dalam pencegahan korupsi. Jangan hanya OTT terus. Komisioner KPK yang baru harus punya target menurunkan indeks korupsi di Indonesia.
"KPK jangan ambil kasus remeh-temeh karena kasusnya melibatkan publik figur sehingga lebih banyak dramanya. Kasusnya digoreng hingga terkesan pencitraan untuk menarik simpati masyarakat kepada KPK," tegasnya.
KPK, lanjutnya, sebaiknya fokus pada kasus korupsi besar dan bukan pilih-pilih kecil tapi melibatkan publik figur. (esy/jpnn)
Punya kewenangan khusus, KPK diingatkan agar konsisten menangani kasus-kasus korupsi besar, jangan yang ecek-ecek.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai