KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi
Sabtu, 30 September 2017 – 16:45 WIB
Dalam konteks ini, Miko menegaskan, berdasarkan Perma 4/2016 hakim hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki. Penentuan bersalah atau tidaknya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara.
"Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," ujarnya. (boy/jpnn)
Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?