KPK Rampas Aset Terpidana Korupsi di Korlantas Polri, Nilainya Puluhan Miliar

"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai ebayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695.000.00," kata dia.
Fikri menegaskan, lembaga antirasuah itu terus mengoptimalkan perampasan uang pengganti dari para koruptor untuk diserahkan kepada negara.
"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.
Dalam putusan di tingkat pertama Budi divonis delapan tahun penjara. Di mana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
Namun, dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK merampas sejumlah aset milik Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono