KPK: RJ Lino Mengada-ada

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
KPK membantah menetapkan Lino sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa mantan bos perusahaan plat merah tersebut.
"Penetapan tersangka atas nama pemohon (RJ Lino) telah didahului pemeriksaan pemohon," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/1).
Biro Hukum KPK menegaskan dalil Lino yang menuding KPK belum memeriksanya ketika menetapkan tersangka adalah mengada-ada.
Menurut Setiadi, pemohon telah keliru membaca serta memaknai putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar dalil permohonan. Karenanya, alasan itu tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Biro Hukum KPK meminta kubu RJ Lino untuk memahami kembali putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, agar tidak keliru memaknainya. Selain itu, dalam hukum pidana, tidak dikenal adanya calon tersangka, sehingga tidak mungkin penyelidik atau penyidik membuat BAP calon tersangka.
Pemohon hanya mengacu pada beberapa ketentuan KUHAP, yakni pasal 1 angka 14 dan pasal 1 angka 2 yang merupakan kegagalan pemohon dalam memahami sistem hukum acara pidana yang berlaku.
"Serta melupakan asas umum dan hukum lex specialis derogat legi generalis," kata Nur Chusniah dari Biro Hukum KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?