KPK: RJ Lino Mengada-ada
Selasa, 19 Januari 2016 – 17:32 WIB

RJ Lino/ dok JPNN
Dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK tidak hanya semata-mata berlandaskan pada KUHAP. Namun ada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dalam hal UU yang khusus tersebut telah mengatur yang berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHAP. "Maka ketentuan umum yang terdapat dalam KUHAP harus dikesampingkan," kata Nur Chusniah.
Dia menegaskan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis