KPK Sambut Baik Putusan PN Jakpus

Soal Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Suap TC

KPK Sambut Baik Putusan PN Jakpus
KPK Sambut Baik Putusan PN Jakpus
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan praperadilan delapan "Banteng". Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, sejak semula pihaknya sudah yakin bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah prosedural.

"Memang sejak awal kita yakin, apa yang dilakukan KPK itu sudah sesuai dengan hukum," katanya, Senin (15/11). Sebelumnya, PN Jaksel memang menolak gugatan praperadilan beberapa mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap KPK, terkait kasus dugaan suap cek pelawat (traveller's cheque) dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, tahun 2004.

Hakim (PN Jakpus) menganggap permohonan pemohon tidak termasuk materi praperadilan yang bisa dipersoalkan terhadap KPK. Pemohon yang adalah sebagian tersangka dalam kasus cek pelawat itu, meminta penghentian penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK. Sementara, berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga pemberantasan korupsi itu tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Delapan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP sebelumnya memang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus. Pengajuan tersebut dilakukan terkait penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK, dalam kasus cek perjalanan pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Para pemohon terdiri dari Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu (almarhum), Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, serta Enggelina Patisina. (rnl/sam/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan praperadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News