KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi

KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana perkara koruposi termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyomno, Aulia Pohan. Namun pimpinan KPK justru mengaku bingung dengan keputusan pembebasan bersyarat itu.

"Bingung kami. Apakah ini sesuai dengan aturan dua per tiga (masa hukuman)?" ujar pelaksana harian Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/8).

Bahkan Haryono mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementrian Hukum dan HAM maupun Direktorat Jendral Pemasyarakatan. "Belum dapat pemberitahuan," tandas Haryono.

Mantan pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini justru menyayangkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi. "Harusnya kalau dulu-dulu, remisi itu sedikit saja, bahkan tidak ada remisi untuk koruptor. Jadi ini membingungkan," tandasnya.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News