KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 23:01 WIB

KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Karenanya Haryono melontarkan ide tentang perlunya perbaikan aturan tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. "Sementara masyarakat ingin hukuman mati, tidak disolatkan. Jadi harapan masyarakat banyak tidak ditampung dengan aturan remisi," tandasnya.
Baca Juga:
Haryono bahkan menyebut remisi dan pembebasan bersyarat bagi para napi korupsi itu akan berpengaruh pada indeks persepsi korupsi. "Ini berpengaruh pada indeks persepsi korupsi, karena persepsi masyarakat soal ini dari tahun ke tahun rendah saja," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis