KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 23:01 WIB
Karenanya Haryono melontarkan ide tentang perlunya perbaikan aturan tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. "Sementara masyarakat ingin hukuman mati, tidak disolatkan. Jadi harapan masyarakat banyak tidak ditampung dengan aturan remisi," tandasnya.
Baca Juga:
Haryono bahkan menyebut remisi dan pembebasan bersyarat bagi para napi korupsi itu akan berpengaruh pada indeks persepsi korupsi. "Ini berpengaruh pada indeks persepsi korupsi, karena persepsi masyarakat soal ini dari tahun ke tahun rendah saja," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?