KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono

KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak yang mencoba menghalangi proses hukum terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Namun, Ali tak memerinci lebih lanjut tindakan menghalangi tindakan pro justitia dalam pengusutan kasus eselon tiga Ditjen Bea Cukai tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.

Diduga lenyapnya bukti yang dicari penyidik lantaran adanya komunikasi pihak terkait sebelum Andhi dijebloskan ke jeruji besi. KPK sudah mengantongi informasi tersebut dan akan mengembangkannya lebih lanjut.

Untuk diketahui, PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok.

Salah satu merek rokok yang diproduksi tanpa pita cukai adalah H-mind. Adapun kantor PT Fantastik Internasional yang didatangi penyidik KPK beralamat di Tunas Industri Estate Blok 2, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.

KPK menduga tersangka Andhi kerap menerima fee dari pihak swasta saat bertugas di Bea Cukai Batam. Aktivitas Andhi saat masih bertugas di Bea Cukai Batam sedang ditelisik KPK.

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

KPK memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang melakukan hal itu agar segera menghentikan aksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News