KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono

KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak yang mencoba menghalangi proses hukum terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)


KPK memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang melakukan hal itu agar segera menghentikan aksinya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News