KPK Sebut APBD tak Bisa untuk Formula E, Riza Patria Balas Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan APBD untuk gelaran Formula E.
Menurut Riza, dia menghormati segala bentuk penyelidikan maupun kajian yang dilakukan KPK terkait Formula E.
“Silakan nanti dikaji sejauh mana itu dimungkinkan atau tidak,” ujar Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (28/4) malam.
Walau begitu, dia menjelaskan bahwa sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perencanaan yang matang serta melewati proses yang panjang sebelum menggelar Formula E.
“Bahkan mendapatkan persetujuan dari DPRD. Namun, kalau dirasa kurang nanti kami diskusikan,” kata dia.
“Pemprov berupaya untuk merencanakan dan juga melaksanakan sebaik mungkin berbagai bentuk kegiatan yang ada,” sambung dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tengah mempelajari mengenai kesalahan dalam pembiayaan Formula E.
Aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
Riza menjelaskan sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perencanaan yang matang serta melewati proses panjang sebelum menggelar Formula E
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas