KPK Sebut Gubernur Kepri Diduga Terima Setoran dari Sejumlah Dinas

KPK Sebut Gubernur Kepri Diduga Terima Setoran dari Sejumlah Dinas
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengenakan kemeja lengan panjang tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada siang hari ini, Kamis (11/7/2019). Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

KPK menduga tersangka kasus dugaan suap izin reklamasi itu menerima setoran dari sejumlah dinas sebagai gratifikasi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.

Berdasarkan catatan Batam Pos (Jawa Pos Group), selama tiga tahun menjadi Gubernur Kepri, Nurdin telah melantik 1.064 pejabat. Mulai dari pejabat eselon II hingga empat, dan para pejabat fungsional dan administrator setingkat eselon II dan III.

BACA JUGA: Persija Jakarta vs Bhayangkara FC, Laga Kandang Minim Penonton

Setelah dilantik menjadi Gubernur Kepri pada Mei 2016 lalu, Nurdin melakukan rotasi pejabat pertama kalinya pada 7 November 2016. Saat itu ada 20 pejabat eselon II. Pada kesempatan yang sama, Nurdin juga menunjuk sembilan pejabat untuk menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelantikan perdana itu mendapat reaksi negatif dari DPRD Kepri. Khususnya anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Kabulatov. Menurut Ruslan, pelantikan dan penunjukan pejabat tersebut sarat dengan nepotisme.

Masalah ini juga disorot oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berbuntut pada rekomendasi. Namun, Nurdin mengabaikan rekomendasi tersebut.

Pelantikan berikutnya terjadi pada 3 Januari 2017. Saat itu, Nurdin melantik 31 pejabat. Mereka terdiri dari seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, kemudian 29 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan seorang Pejabat Administrator.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News