KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.
Selain Nurdin Basirun, masa penahanan tiga tersangka lainnya juga diperpanjang KPK. Keempat terjerat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, perpanjangan ketiga tersangka lainnya yatiu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar
BACA JUA: Enam Provinsi Alami Kekeringan, BNPB-BMKG Siapkan Rekayasa Cuaca
“Masa penahanan keempat tersangka suap izin reklamasi di Kepri itu diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak Rabu 31 juli hingga Kamis 8 September 2019,” kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7).
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif itu ditahan bersama tiga orang tersangka lainnya, terkait dugaan suap izin prinsip proyek reklamasi di Kepri 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Totalnya Rp 6,1 miliar.
Dengan rincian, Rp 3.7 miliar, 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dollar Hongkong dan 5 Euro.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas