Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melarang eks narapidana (napi) koruptor mencalonkan diri pada Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku sepakat dengan larangan tersebut. "Ide pelarangan sejak awal saya setuju," kata Mardani kepada JPNN.com, Rabu (31/7).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Menurut Mardani, napi kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.
"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di pilkada melindungi kepentingan publik," ujarnya.
BACA JUGA: Girindra Tidak Setuju Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Dia memastikan Komisi II DPR akan membahas persoalan ini pascareses nanti. Lebih lanjut Mardani menegaskan bahwa PKS tidak akan mendukung kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.
"PKS insyaallah dari awal firmed dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU sepakat dengan usulan KPK agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Menurut Mardani, PKS tidak akan mendukung kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan