KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Dokumentasi Batam Pos

BACA JUGA: Eksekusi Penalti Gagal, Indonesia Akhirnya Berbagi Poin dengan Timor Leste

Akibat ulahnya, Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News