KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Rabu, 31 Juli 2019 – 20:55 WIB
BACA JUGA: Eksekusi Penalti Gagal, Indonesia Akhirnya Berbagi Poin dengan Timor Leste
Akibat ulahnya, Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN