KPK Sebut Istri dan Anak Sekretaris MA Menolak Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa istri dan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara.
Istri dan anak Hasbi Hasan yaitu, Ida Nursida dan WZA seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis (24/8).
"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8).
"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA
KPK telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan. (tan/jpnn)
Istri dan anak Hasbi Hasan yaitu, Ida Nursida dan WZA seharusnya diperiksa sebagai saksi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok