KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan 107 calon kepala daerah belum lengkap. Padahal, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima 1.432 LHKPN dari para calon kepala daerah hingga Minggu (8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap.
"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada," kata Budi.
Mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Karena itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.
"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," kata Budi.
Bagi cakada yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB.
"Bagi bakal cakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," katanya.
Budi mengatakan para cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas