KPK Sebut Seharusnya Kabasarnas Marsdya Henri Disidang di Peradilan Umum

KPK Sebut Seharusnya Kabasarnas Marsdya Henri Disidang di Peradilan Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan (MG), ke sel tahanan, Senin (31/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjalani persidangan di peradilan umum.

Pria yang akrab disapa Alex itu menyampaikan bahwa TNI meminta proses hukum koneksitas dengan KPK dalam pengusutan Marsdya Henri.

"Kalau itu dilakukan koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau perkaranya dilakukan secara koneksitas," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Alex juga menyampaikan Puspom TNI juga menyodorkan nota kesepahaman atau MoU ke KPK mengenai proses hukum prajurit aktif ke depannya.

Pria berlatar belakang hakim ini juga mengingatkan bahwa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Karena itu, tidak ada persoalan apabila prajurit aktif TNI diproses pada peradilan umum. Menurut dia, pernah ada preseden, di mana prajurit TNI aktif diproses hukum di peradilan umum.

"Perkara satelit juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas, kan, melibatkan swasta dan juga pihak TNI," kata Alex.

Alex menilai apa yang dilakukan Marsdya Henri dan Afri bukan menyangkut tindak pidana militer. Sebab, pengadaan barang dan jasa itu dilakukan di lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai apa yang dilakukan Kepala Basarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri bukan menyangkut tindak pidana militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News