KPK Sebut Uang Suap Rp 4,8 Miliar hanya untuk Eni Saragih

KPK Sebut Uang Suap Rp 4,8 Miliar hanya untuk Eni Saragih
Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih. Foto: Website Fraksi Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menerangkan, kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih masih terus bergulir.

Diketahui, Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Uang itu diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Jumat (13/7) kemarin sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan.

Basaria menuturkan, dari pemeriksaan dipastikan seluruh uang itu dikhususkan untuk Eni. Penyidik belum menemukan adanya aliran dana dari JBK ke anggota DPR atau pihak lain.

“Untuk hari ini kami pastikan (uang suap) tidak diberikan kepada anggota DPR lainnya. Kami pastikan hanya diberikan kepada EMS,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

Namun, pihaknya belum memastikan, setelah uang sampai di tangan EMS apakah dibagikan lagi atau tidak. Hal tersebut, kata Basaria, akan menjadi bahan penyidikan.

“Ini Rp 4,8 miliar secara keseluruhan sudah diterima, apakah ini ke mana, belum bisa kami memberikan informasi itu,” tegas dia.

Sementara saat disinggung soal keterlibatan PLN dalam kasus ini, Basaria menyebut belum ada. Namun dalam urusan pengerjaan proyek, PLN memang terlibat.

Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News