KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar
Kamis, 10 September 2009 – 05:53 WIB

KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar
Namun rumah di Jalan Cijagra Raya Nomor 51A, sedang dikontrak sebuah perusahaan distributor Pelumas Omega. Seorang petugas keamanan Bambang mengatakan, kantor tersebut disewa oleh majikannya selama 1,5 Tahun. "Ini baru kami tempati satu tahun setengah lalu untuk kantor distributor oli," katanya.
Baca Juga:
Sedangkan dua rumah di Puri Suryalaya Regency disewakan kepada orang lain. Saat proses penyitaan, seorang penghuni rumah di Puri Suryalaya No 32 hanya mengintip dari balik gorden. Di rumah tersebut teronggok satu unit kendaraan Kijang Inova warna hitam di garasinya. Penghuni enggan keluar dan lebih memilih melihat proses penyegelan dari dalam rumah.
Anggota KPK yang terdiri sekitar lima orang enggan memberikan keterangan terkait penyitaan dan penyegelan rumah dan aset milik Umar Sjarifuddin tersebut. "Nanti saja tanya Pak Johan Budi (humas KPK-red). Beliau akan menggelar jumpa pers di Jakarta," kilah seorang anggota KPK. (dey/JPNN/ara)
BANDUNG - Sebanyak delapan rumah mewah milik mantan Dirut Bank Jabar-Banten Umar Sjarifuddin disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/9)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Prabowo Sindir Pihak yang Permasalahkan Ijazah Jokowi di Sidang Kabinet