KPK Segel Ruang Kerja Akil
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ruang kerja yang berada di lantai 15 Kantor MK di Jakarta itu sudah dipasangi garis dilarang melintas oleh petugas KPK.
Pantauan JPNN di lantai 15, dua pintu dipasangi garis oleh KPK. Yakni, Ruang Ketua MK dan Ruang Sekretariat di lantai 15 itu.
Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Akil Mochtar di Komplek Perumahan Widya Chandra.
Akil ditangkap bersama Anggota Komisi II DPR Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN.
Dari penangkapan, KPK menemukan uang dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai 2 hingga 3 miliar. Uang itu diduga suap terkait penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hamit Bintih serta DH dari kalangan swasta.
Hingga kini status kelimanya masih terperiksa. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini.
Terpisah, Hakim MK Patrialis Akbar menyatakan, pemeriksaan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, sudah selesai Rabu (2/10). "Sudah selesai hari ini. Saya tidak ikutin juga," katanya di Kantor MK, Kamis (3/10) dinihari.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ruang kerja yang berada di lantai
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan