KPK Segera Panggil Nunun Sebagai Saksi
Selasa, 21 September 2010 – 15:11 WIB

KPK Segera Panggil Nunun Sebagai Saksi
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun Nurbaeti sebagai saksi kasus pengucuran travel cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tahun 2004. "Dari hasil pemanggilan ada jawaban, apakah Nunun masih sakit lupa, kalau betul akan ada langkah-langkah lainnya," jelas Johan.
"Kita akan kirim surat pemanggilan untuk Nunun, diperiksa sebagai saksi. Diperiksa dengan cara pemanggilan terlebih dahulu," ungkap Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (21/10).
Diharapkan KPK, pemanggilan tersebut segera direpons pihak Nunun dengan menjelaskan tentang kondisi terakhir istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu agar KPK dapat mengambil langkah lanjut.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun Nurbaeti sebagai saksi kasus pengucuran travel cheque pemilihan
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi