KPK Segera Panggil Tiga Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu

KPK Segera Panggil Tiga Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Sebelumnya, Fadly Nurzal ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (29/6) malam. Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Fadly merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut.

Terkait penahanan ini, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHAP. “Penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujar Febri.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka. Namun baru satu yang hadir dan langsung ditahan. Karena itu, lembaga ini akan menjadwalkan beberapa tersangka anggota DPRD Sumut.

“Kita harap saksi lain hadir ya, tadi kan kuasa hukum minta penjadwalan ulang, kemudian sudah kita berikan penjadwalan ulang pada Hari Rabu, seharusnya tidak perlu ada alasan lain, hadir saja,” tutupnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.

Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. (bal)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil tiga Anggota DPRD Sumut periode 2008-2013 dan 2013-2018, Rabu (4/7) mendatang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News