KPK Segera Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, Petrus Sebut Kebijakan Tepat

Karena itu, ketika ada pihak-pihak tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan KPK, maka langkah yang dapat ditempuh menggunakan upaya administratif atau upaya hukum melalui peradilan.
"Bukan ke semua komisi negara atau ke presiden," katanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Aidul Fitriciada Azhari menilai Presiden Joko Widodo dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS/ASN, tidak boleh gegabah.
"Presiden sebagai PPK tertinggi tidak boleh gegabah mencampuri masalah TWK, melainkan harus bertindak sesuai sistem merit yang telah ditetapkan oleh UU ASN," ucapnya.
Menurutnya, kewenangan BKN menggelar TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebagai badan yang berwenang menangani manajemen ASN, BKN harus menindaklanjuti hasil TWK berdasarkan sistem merit sesuai UU ASN," pungkas Aidul.(gir/jpnn)
KPK segera memecat 51 pegawai tak lolos TWK terhitung sejak 30 September ini, Petrus menyebut kebijakan tepat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance