KPK Segera Telaah Laporan KY soal Hakim Kasus Bansos Bandung

KPK Segera Telaah Laporan KY soal Hakim Kasus Bansos Bandung
Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Eman Suparman di KPK, Kamis (9/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Komisi Yudisial (KY) tentang enam hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat terkait kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. Hakim yang dilaporkan KY ke KPK di antaranya adalah bekas Ketua PT Jabar,  Sareh Wiyono dan hakim ad hoc PN Bandung, Ramlan Comel.

"Informasi dan laporan dari KY itu tentu akan kami telaah lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (9/1).

Menurut Johan, laporan yang diberikan KY bisa membantu KPK untuk mengusut kasus dugaan suap Bansos Pemerintah Kota Bandung. "Jika informasi tersebut bisa melengkapi data tentu akan sangat membantu KPK dalam mengungkap tuntas kasus Bansos Bandung," ujarnya.

Johan menuturkan, kasus dugaan suap Bansos Pemerintah Kota Bandung masih dikembangkan KPK. "Sampai saat ini kasus Bandung itu masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Eman Suparman melakukan koordinasi dengan Ketua KPK, Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK. Koordinasi ini dilakukan setelah KY menerima laporan soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh enam hakim.

Eman menyatakan, soal hakim nakal itu diketahui dari laporan mantan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang menjadi terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. Setyabudi membuka peran hakim lain karena bersedia menjadi justice collaborator. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Komisi Yudisial (KY) tentang enam hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News