KPK segera Tentukan Nasib Penerima Fee Pemondokan Haji
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menentukan nasib pihak-pihak yang namanya disebut dalam vonis mantan Menteri Agama Suryadharma Ali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/1).
Salah satunya adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan yang juga anggota DPR Hasrul Azwar. Nama Hasrul disebut majelis menerima duit fee terkait pemondokan haji. Fee diterima Hasrul dari Salim Saleh Badegel yang mewakili Komisi VIII DPR terkait penyewaan perumahan di Arab Saudi pada 2012.
Komisioner KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan saat ini lembaganya tengah mempelajari putusan Majelis Hakim Tipikor. "KPK akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan," ujar Laode saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1).
Seperti diketahui, saat membacakan putusan SDA, kemarin (11/1), Hakim Anggota Sutio Jumagi menegaskan bahwa Hasrul menerima fee dari Salim Saleh Badegel yang mewakili anggota Komisi VIII DPR dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi pada 2012.
"Atas diloloskannya majmuah yang dipakai jamaah asal Indonesia Hasrul Azwar menerima fee dari Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal saudi per jemaah, sehingga fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah 138 ribu riyal Saudi," kata Sutio.
Selain itu, kata Sutio, Hasrul Azwar juga menerima fee atas diterimanya transito di Jeddah. "Sehingga fee yang diterima berjumlah 99 ribu riyal Saudi," papar Sutio. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menentukan nasib pihak-pihak yang namanya disebut dalam vonis mantan Menteri Agama Suryadharma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna