KPK Selamatkan Uang Negara Rp 192 M
Dari Hasil Penertiban Rumah Dinas
Rabu, 22 Oktober 2008 – 06:49 WIB

KPK Selamatkan Uang Negara Rp 192 M
Seperti diberitakan, KPK berupaya menertibkan aset-aset negara yang masih dikuasai mereka yang tak berhak. Untuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan bersikap tegas kepada penghuni. Sebab, salah satu tugas pegawai negeri termasuk menjaga aset negara. Terhadap pengembalian aset negara itu, departemen yang bersangkutan juga dilarang memberikan ganti rugi meski penghuni sudah melakukan renovasi. (git/agm)
JAKARTA - Upaya aparat menertibkan rumah dinas (rumdin) membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan uang negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor